KODE ETIK JURNALISTIK INDONESIA
Pendahuluan
Pers adalah elemen penting dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan masyarakat yang terinformasi. Wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia adalah panduan moral dan profesionalisme yang dirancang untuk memastikan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kode Etik Jurnalistik
1. Independensi
Wartawan bertugas secara independen, tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pihak tertentu dalam menghasilkan berita.
- Dasar Hukum: Pasal 4 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: _“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."_
2. Kebenaran dan Keakuratan
Wartawan wajib menyajikan informasi yang berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dasar Hukum: Pasal 6 Huruf (c) UU No. 40 Tahun 1999: _"Pers wajib mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar."_
3. Tidak Mencampur Fakta dan Opini
Wartawan dilarang mencampur fakta dengan opini, prasangka, atau bias pribadi dalam pemberitaan.
- Dasar Hukum: Pasal 7 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999: _"Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik."_
4. Berimbang
Wartawan wajib memberikan ruang yang adil untuk semua pihak yang terlibat dalam suatu pemberitaan.
- Dasar Hukum: Pasal 1 Ayat (2) Kode Etik Jurnalistik: _"Berita harus disusun secara berimbang."_
5. Menghormati Privasi dan Hak Asasi
Wartawan wajib menghormati privasi individu dan tidak menyebarkan informasi yang merugikan tanpa alasan jelas untuk kepentingan publik.
- Dasar Hukum: Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: _"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda."_
6. Melindungi Narasumber
Wartawan wajib menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta anonimitas, kecuali diminta oleh hukum.
- Dasar Hukum: Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999: _"Untuk kepentingan nasional, wartawan wajib melindungi sumber informasi."_
7. Tidak Diskriminatif
Wartawan tidak boleh menyajikan berita yang bersifat diskriminatif terhadap suku, agama, ras, gender, atau kelompok tertentu.
- Dasar Hukum: Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945: _"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun."_
8. Penghormatan terhadap Hak Cipta
Wartawan wajib menghormati hak cipta karya jurnalistik milik orang lain.
- Dasar Hukum: Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
9. Hak Koreksi dan Hak Jawab
Wartawan wajib memberikan ruang koreksi atau hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Dasar Hukum: Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999: _"Pers memberikan hak jawab dan hak koreksi."_
Dasar Hukum Wartawan dan Ketentuannya
Siapa yang Bisa Menjadi Wartawan
1. Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, atau gambar.
- Dasar Hukum: Pasal 7 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999.
Ketentuan bagi Wartawan
1. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999.
2. Wartawan harus bekerja secara independen dan mengutamakan kepentingan publik.
3. Wartawan yang melanggar etika atau hukum dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Pers atau melalui proses hukum yang berlaku.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mematuhi pedoman ini, pers Indonesia diharapkan dapat terus berfungsi sebagai pilar demokrasi yang terpercaya dan berorientasi pada kepentingan publik.