Nias Selatan//Tempodaily.com - Kepala Sekolah SDN. 078538 Sinar Nalawo Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut, dilaporkan oleh Ketua Komite sekolah dan sejumlah orangtua siswa di Polres Nias Selatan pada Senin (3/2/2025).
Pelaporan ini, terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Wa'ozatulo Lase, S.Pd sebagai Kepala Sekolah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.
Kepada awak media ini, Ketua Komite Sekolah SDN. 078538 Sinar Nalawo Ya'atulo Lase menjelaskan bahwa ianya telah melaporkan Kapala Sekolah (Kasek) SDN. 078538 Sinar Nalawo atas dugaan korupsi dana BOS Sekolah kepada pihak kepolisian Nias Selatan.
"Kami mencurigai penggunaan dana BOS yang tidak jelas dan Manipulasi Data Siswa sebanyak 48 siswa fiktif, padahal jumlah siswa yang sebenarnya di sekolah tersebut hanya 43 orang. Dengan bertambahnya jumlah siswa fiktif sehingga jumlah siswa di dapodik menjadi 91 orang". Sebut Ketua Komite ini.
"Lanjutnya lagi, Kepala Sekolah diduga bermaksud menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan cara melakukan mark-up serta mengangkat tenaga guru honorer an. Masiati Telaumbanua yang notabene istrinya sendiri, dimana selama ini diketahui bahwa istrinya itu hanyalah seorang ibu rumah tangga. Namun namanya telah dimasukan di Dapodik oleh Kasek sebagai guru honorer, sementara kami tidak pernah melihat yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar". Ujarnya
"Lebih jauh, Ketua Komite ini mengungkapkan bahwa dokumen penting seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diserahkan ke Dinas Pendidikan terindikasi palsu, karena sebagai Ketua Komite Sekolah ianya tidak pernah menandatangani atau memberikan stempel pada dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kepala Sekolah telah merekayasa dokumen untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, realisasi dana BOS juga dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepsek." Tandas ketua komite ini.
"Ia pun menambahkan, setelah Kasek tahu bahwa kami telah melapor ke Polres Nisel, ia gerak cepat mengubah status isterinya bukan lagi sebagai guru honorer, tapi sebagai operator sekolah pada tanggal 28 Januari 2025.
Dan tidak hanya itu, dua orang guru honorer inisial DT dan MT yang dipecatnya setahun yang lalu, namun datanya belum dihapus oleh Kasek, sehingga honorarium atas nama kedua guru tersebut masih tetap sebagai penerima, lalu siapa yang menikmatinya? Namun setelah Kasek tahu bahwa kasus ini juga telah dilaporkan, buru-buru ia menghapus kedua nama guru honorer tersebut pada tanggal 28 Januari 2025". Tegas Ya'atulo Lase (Ketua Komite SDN Sinar Nalawo) via seluler Rabu (5/3/2025)
Terpisah, Kasek SDN Sinar Nalawo Wa'ozatulo Lase, S.Pd. yang diminta tanggapannya via WhatsAppnya Kamis (6/2/2025), tidak merespon pertanyaan yang disampaikan oleh awak media ini, ia hanya menjawab " lebih relevan bila anda datang langsung kelapangan, biar jelas" jawabnya singkat.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui jupernya Briptu Anugerah Zai, kepada awak media ini menjelaskan telah memproses laporan pengaduan ketua komite SD Sinar Nalawo a.n Ya'atulo Lase.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari inspektorat kabupaten Nisel, bila mana ditemukan ada indikasi tipikor, kami akan tindak lanjuti pak" ujar Anugrah singkat, via selulernya Jumat (7/3/2025).
(Aw-63)