Jakarta, Tempodaily.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat. Terbaru, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, layanan transportasi gratis diperluas bagi 15 golongan masyarakat, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah di Jakarta. 26/02/2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengurus masjid atau marbut, tetapi juga mencakup pengurus rumah ibadah lainnya, seperti gereja, pura, vihara, dan klenteng yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
"Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi juga seluruh pengurus rumah ibadah lainnya di Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Rano Karno dalam konferensi pers di Balai Kota.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data bagi penerima manfaat layanan ini. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.
Rano Karno menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.
"Kami ingin memastikan bahwa para pengurus rumah ibadah dapat menjalankan tugas mereka tanpa hambatan, termasuk dalam hal transportasi. Oleh karena itu, kami sedang menyusun mekanisme pendaftaran yang tepat agar layanan ini bisa segera diakses oleh mereka yang berhak," jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga berharap kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh 15 golongan masyarakat yang telah ditetapkan.
Inilah 15 Daftar Golongan Penerima Transportasi Gratis
Berikut adalah daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis dari Pemprov DKI Jakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan serta mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi mobilitas perkotaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
(Redaksi_B)