• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Popup Iklan Slider
    Banner Iklan

    monetag multi

    copas

    Iklan

    Investasi Bodong Rugikan Rakyat Rp139,67 Triliun, PMI Jadi Korban Paling Rentan

    Senin, 24 Februari 2025, Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T12:00:15Z


    Jakarta, Tempodaily.com – Kasus investasi bodong di Indonesia terus merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Sepanjang 2017-2023, total kerugian akibat skema investasi ilegal ini mencapai Rp139,67 triliun. 25/02/2026


    Data otoritas menunjukkan bahwa hampir setiap hari ada laporan warga yang terjerat investasi bodong. Bahkan, hingga awal 2024, sebanyak 1.218 entitas investasi ilegal telah diblokir oleh pihak berwenang.


    Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, menjelaskan bahwa buruh migran sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku investasi bodong. Dengan uang hasil kerja keras mereka selama bertahun-tahun di luar negeri, para PMI tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memahami risiko yang ada.


    Minimnya literasi keuangan dan kurangnya akses informasi mengenai investasi yang legal menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ini. Mereka menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari skema Ponzi, perdagangan aset digital tanpa izin, hingga investasi berbasis komunitas yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.


    Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

    Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh otoritas terkait, masih banyak tantangan dalam memberantas praktik investasi ilegal ini. Head of Center Digital Economy and SMEs, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras, menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap entitas investasi ilegal.


    "Aparat penegak hukum harus mempermudah akses pelaporan investasi bodong, misalnya melalui sistem pelaporan satu pintu agar masyarakat lebih mudah melaporkan kasus yang mereka alami," ujarnya, Selasa (25/2).


    Saat ini, sanksi bagi pelaku investasi bodong sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk sulitnya melacak keberadaan pelaku yang kerap menggunakan identitas palsu dan teknologi canggih untuk menyembunyikan jejak mereka.


    Selain itu, regulasi yang ada dinilai masih kurang efektif dalam mencegah munculnya skema investasi baru yang semakin beragam. Banyak entitas ilegal beroperasi melalui platform digital dan media sosial, membuat pengawasan semakin sulit. Beberapa pelaku bahkan menggunakan skema multi-level marketing (MLM) berkedok investasi, yang menarik korban dengan iming-iming bonus perekrutan anggota baru.


    Langkah Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat

    Dengan maraknya kasus investasi bodong dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat, diperlukan langkah konkret dan sinergi lebih kuat antara pemerintah, otoritas keuangan, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap investasi ilegal.


    Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

    1. Peningkatan Literasi Keuangan – Pemerintah dan lembaga keuangan perlu gencar melakukan edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, terutama bagi kelompok rentan seperti PMI dan masyarakat di daerah pedesaan.
    2. Penguatan Pengawasan Digital – Dengan banyaknya investasi bodong yang beroperasi melalui media sosial dan platform online, diperlukan teknologi dan regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi transaksi digital yang mencurigakan.
    3. Sistem Pelaporan yang Mudah dan Terintegrasi – Masyarakat perlu diberikan akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan investasi bodong, seperti melalui aplikasi resmi atau layanan satu pintu yang terhubung langsung dengan otoritas terkait.
    4. Tindakan Hukum yang Lebih Tegas – Aparat penegak hukum harus bertindak lebih cepat dalam menindak pelaku investasi bodong agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan.

    Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik investasi ilegal dapat ditekan, dan masyarakat dapat lebih terlindungi dari jebakan investasi bodong yang merugikan.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan