• Jelajahi

    Copyright © Tempo Daily
    Best Viral Premium Blogger Templates

    monetag multi

    copas

    Iklan

    Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu, FZ Diduga Langgar Pasal 71 UU Pilkada.

    Kamis, 14 November 2024, November 14, 2024 WIB Last Updated 2025-01-10T04:57:22Z

     tempodaily.com

    Gunungsitoli//Tempodaily.com - Oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli Fatinasa Zalukhu (FZ) yang baru dilantik Rabu 30 Oktober 2024, akhirnya resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli oleh sejumlah pegiat demokrasi Kota Gunungsitoli, Selasa (12/11).


    FZ dilaporkan atas dugaan keikutsertaan sebagai Pejabat Daerah yakni sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli periode 2024-2029 pada kegiatan Kampanye berupa debat Publik.


    "Sebagai Pejabat Daerah yakni Anggota DPRD Kota Gunungsitoli periode 2024-2029, Fatinasa Zalukhu SKM.,M.Kes terindikasi turut serta mengikuti kegiatan Debat Publik tahap ke-2 (dua) Pilkada Kota Gunungsitoli untuk mendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor urut 2, serta melakukan aksi Kampanye dengan melakukan gerakan mengangkat tangan dengan simbol 2 (dua) jari, pada tgl.8 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib  di Gedung Salak madu desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli" Sebut Pelapor.

    "Ditambahkan Pelapor lagi, bahwa kehadiran oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tersebut pada Debat Publik Ke-2 (dua) diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi" Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".


    Kami dari Aktivis Penggiat Demokrasi Kota Gunungsitoli sekaligus sebagai Pelapor, mengharapkan kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli secepatnya memproses laporan yang telah kami sampaikan. Bawaslu Kota Gunungsitoli akan menegakkan keadilan dan bekerja secara profesional sesuai tugas, wewenang yang telah di amanahkan oleh Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 khususnya di Kota Gunungsitoli bisa berjalan dengan damai, berkualitas dan berkeadilan, tegas pelapor.


    Sesuai Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 10/PL/PW/Kota/02.08./XI/2024, Bawaslu Kota Gunungsitoli telah menerima laporan pengaduan Pelapor dan saksi-saksi serta bukti-bukti pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 15.50 Wib.


    Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih belum mendapat konfirmasi dari Fatinasa Zalukhu, SKM.,M.Kes sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli terkait laporan pelapor di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
    (tim-red)

    Komentar

    Tampilkan